GenPI.co - Kementerian Kominfo akan memblokir beberapa WhatsApp, Instagram, dan Google pada 21 Juli 2022 jika tak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Pendaftaran PSE masih akan berlangsung sampai 20 Juli 2022.
Kominfo diketahui sudah mengimbau pada PSE berulang kali untuk segera mendaftar.
Peraturan tersebut juga dikatakan Kominfo akan dijalankan tanpa pandang bulu, baik perusahaan teknologi domestik maupun global.
Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan semua penyelenggara PSE Lingkup Privat baik murni maupun swasta murni yang berbadan usaha milik negara wajib mendaftar PSE.
Hal itu dilakukan demi melengkapi persyaratan perundang-undangan.
Johnny menuturkan bahwa pendaftaran PSE sebenarnya mudah dan tidak ribet, karena dapat dilakukan via OSS (online single submission).
Aturan pendaftaran tersebut diharapkan dapat mewujudkan keamanan dan ketaatan terhadap aturan negara.
Lebih lanjut, Johnny pun mencontohkan salah satu PSE yang telah terdaftar, yaitu PeduliLindungi.
PeduliLindungi ini masuk dalam kategori PSE publik, yang mana saat memelakukan pendaftaran menggunakan mekanisme PSE publik.
Selain PeduliLindungi, PSE besar yang telah melakukan pendaftaran PSE yaitu Spotify, Gojek, Tokopedia, Traveloka, TikTok, Ovo, Resso, Linktree, Mi Chat, Capcut, Helo, dan Dailymotion.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News