Ajukan Gugatan Hukum, TikTok Lawan Larangan Pemerintah Amerika Serikat

08 Mei 2024 22:30

GenPI.co - TikTok dan perusahaan induknya di China mengajukan tuntutan hukum pada hari Selasa yang menantang undang-undang Amerika yang baru yang akan melarang aplikasi berbagi video populer tersebut di Amerika kecuali aplikasi tersebut dijual kepada pembeli yang disetujui.

Dilansir AP News, TikTok mengatakan bahwa undang-undang tersebut secara tidak adil memilih platform tersebut dan merupakan serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap kebebasan berpendapat.

Dalam gugatannya, ByteDance mengatakan undang-undang baru tersebut secara samar-samar menggambarkan kepemilikannya atas TikTok sebagai ancaman keamanan nasional untuk menghindari Amandemen Pertama, meskipun tidak ada bukti bahwa perusahaan tersebut menimbulkan ancaman.

BACA JUGA:  Diperingatkan Uni Eropa, TikTok Lite Hentikan Fitur Hadiah di Prancis dan Spanyol

Ia juga mengatakan undang-undang tersebut “jelas tidak konstitusional” sehingga para sponsornya malah menggambarkan undang-undang tersebut sebagai cara untuk mengatur kepemilikan TikTok.

“Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres telah mengesahkan undang-undang yang melarang satu platform pidato yang bersifat permanen secara nasional, dan melarang setiap orang Amerika berpartisipasi dalam komunitas online unik yang memiliki lebih dari 1 miliar orang di seluruh dunia,” tegas ByteDance.

BACA JUGA:  10 Negara Ini Memutuskan untuk Memblokir Aplikasi TikTok

Undang-undang tersebut, yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden sebagai bagian dari paket bantuan luar negeri yang lebih besar, menandai pertama kalinya AS memasukkan sebuah perusahaan media sosial ke dalam potensi pelarangan, yang menurut para pendukung kebebasan berpendapat adalah hal yang diharapkan dari rezim yang represif seperti AS.

Gugatan tersebut merupakan perkembangan terbaru dari pertarungan hukum yang berlarut-larut mengenai masa depan TikTok di Amerika Serikat, dan mungkin akan berakhir di Mahkamah Agung. Jika TikTok kalah, maka dikatakan mereka akan terpaksa ditutup tahun depan.

BACA JUGA:  TikTok Bakal Tuntut Potensi Larangan di AS, Bagaimana Pandangan Hukumnya?

Undang-undang mengharuskan ByteDance untuk menjual platform tersebut kepada pembeli yang disetujui AS dalam waktu sembilan bulan.

Jika penjualan sudah berlangsung, perusahaan akan memiliki waktu tiga bulan lagi untuk menyelesaikan kesepakatan tersebut.

ByteDance mengatakan tidak berencana menjual TikTok. Namun meskipun ingin melakukan divestasi, perusahaan tersebut memerlukan restu Beijing.

Berdasarkan gugatan tersebut, pemerintah China telah menjelaskan bahwa mereka tidak akan mengizinkan ByteDance menyertakan algoritme yang mengisi feed pengguna dan telah menjadi “kunci kesuksesan TikTok di Amerika Serikat.” (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co