
GenPI.co - Undang-undang yang memaksa perusahaan induk TikTok untuk menjual platform berbagi video tersebut atau menghadapi larangan di AS mendapat persetujuan resmi dari Presiden Joe Biden pada Rabu.
Dilansir AP News, namun undang-undang baru ini mungkin akan menghadapi perjuangan berat di pengadilan.
Kritik terhadap ultimatum jual atau pelarangan berpendapat bahwa hal itu melanggar hak Amandemen Pertama pengguna TikTok.
BACA JUGA: Sekolah di Kanada Menuntut Snapchat, TikTok, dan Meta karena Mengganggu Pendidikan
Pemilik aplikasi yang berbasis di China, ByteDance, telah berjanji untuk menuntut, menyebut tindakan tersebut inkonstitusional.
Namun keberhasilan gugatan di pengadilan tidak menjamin keberhasilannya.
BACA JUGA: Uni Eropa Pertanyakan Aplikasi Baru TikTok yang Bayar Pengguna Jika Menonton Video
Penentang undang-undang tersebut, termasuk organisasi advokasi seperti American Civil Liberties Union, berpendapat bahwa pemerintah belum bisa membenarkan pelarangan TikTok, sementara yang lain mengatakan klaim keamanan nasional masih bisa berlaku.
Selama bertahun-tahun, anggota parlemen dari kedua kubu telah menyatakan kekhawatirannya bahwa pihak berwenang China dapat memaksa ByteDance untuk menyerahkan data pengguna Amerika atau memengaruhi orang Amerika dengan menekan atau mempromosikan konten tertentu di TikTok.
BACA JUGA: TikTok Harus Punya Pemilik Baru agar Bisa Beroperasi di AS
AS belum memberikan bukti publik untuk mendukung klaim tersebut, namun tekanan politik terus meningkat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News