Asyik, Wisata di 4 Daerah Jawa Barat Ini Boleh Beroperasi

25 Agustus 2021 15:34

GenPI.co - Sebanyak empat daerah di Jawa Barat akan mengoperasikan tempat wisata menyusul pemberlakuan PPKM level 2.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan sesuai dengan aturan Inmendagri, daerah yang masuk PPKM level 2 boleh membuka tempat wisata.

“Diperbolehkan membuka tempat wisata tapi dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya di Bandung, Rabu (25/8).

BACA JUGA:  Potensi Besar Ekonomi, Ekosistem Investasi Jabar Diluncurkan

Adapun empat daerah itu di antaranya Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut.

Beberapa poin yang diatur di sektor wisata dalam inmendagri tersebut pelaksanaan kegiatan makan minum termasuk warteg di tempat beroperasi sampai jam 20.00 dengan batasan waktu 30 menit.

BACA JUGA:  Kang Emil Sebut Jabar 2 Pekan Terakhir Tak Ada Zona Merah

Kemudian kapasitas 50 persen, restoran dan kafe di ruang terbuka bisa melayani dine in dengan kapasitas 50 persen selama 30 menit.

Sedangkan mal atau pusat perbelanjaan beroperasi dengan kapasitas 50 persen pada pukul 10.00-20.00 dan warga yang usianya di bawah 12 tahun dilarang masuk.

BACA JUGA:  Sehari PPKM Level 4, Jabar Kehilangan PAD Rp20 Miliar

Selain itu, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya bisa buka dengan kapasitas 25 persen.

Dedi mengungkapkan untuk daerah yang masuk lebel 3 dan 4 belum bisa mengoperasikan kegiatan wisata.

“Jadi acuannya inmendagri, sembari menunggu semua levelnya membaik, kami fokus vaksinasi. Pengelola wisata juga bisa terus memperkuat protokol kesehatan dan CHSE-nya,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co