Pengelola Wisata Pantai Ratu Diduga Merusak Kawasan Konservasi

17 Juni 2019 21:35

GenPI.co – Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim menerima laporan Dugaan Pengrusakan Mangrove di Kawasan Hutan Lindung Wisata Pantai Ratu di Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Laporan ini disampaikan oleh Jaring Advokasi Pengelolaan Sumberdaya Alam (Japesda), Senin (17/6/2019).

Dalam laporan tersebut tim Japesda menyerahkan surat resmi tentang dugaan pengrusakan mangrove tersebut. Dalam surat bernomor 011/JPSDA/VI/2019 yang ditujukan kepada Gubernur Gorontalo, Japesda menyebutkan berdasarkan hasil survei lapangan yang merujuk pada Peta Overlaping Kawasan Hutan dan Peta Indikatif Penundaan Ijin Baru (PIPIB) revisi XV, lokasi kegiatan wisata Pantai Ratu berada di kawasan hutan lindung (hutang mangrove).

Dugaan tersebut didasarkan pada 3 hal, salah satunya menyebutkan bahwa wisata Pantai Ratu dan sarana prasarana penunjang antara lain cottage dan akses jalan berada dalam kawasan hutan lindung, serta jembatan kayu dan dermaga masuk dalam areal PIPIB.

BACA JUGA: Angka Minat Baca Masyarakat Gorontalo Masih Rendah

Berdasarkan temuan tersebut, Japesda meminta Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk menghentikan semua kegiatan wisata Pantai Ratu sebelum terbitnya izin lingkungan, serta kepada Bagian Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo untuk memberikan sanksi kepada pemrakarsa karena melakukan usaha dan kegiatan tanpa izin lingkungan.

“Kami menyampaikan hasil assesment dan sekaligus meminta pemerintah untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait laporan dugaan pengrusakan mangrove di Pantai Ratu,” kata Nurain Lapolo, Direktur Japesda Gorontalo.

Nurain Lapolo menyayangkan langkah Pemerintah Kabupaten Boalemo yang tidak mengkoordinasikan terlebih dahulu pembangunan wisata Pantai Ratu dengan lintas sektor terkait.

 “Kami tidak menentang niat baik Bupati Boalemo yang ingin membangun sektor pariwisata. Namun hendaknya tidak mengenyampingkan sektor lainnya, seperti kehutanan, lingkungan hidup, dan perikanan,” kata Nurain Lapolo.

BACA JUGA: Berperahu Mungil Menikmati Pesona Keindahan Danau perintis

Menanggapi surat Japesda, Wagub Idris Rahim berjanji untuk segera mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas dugaan pengrusakan mangrove tersebut. Tentang sanksi yang akan diberlakukan jika terbukti Pemda Boalemo melakukan pelanggaran dalam pengembangan destinasi wisata Pantai Ratu, Idris mengutarakan bahwa hal itu harus disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita akan segera menyikapi laporan Japesda dan menggelar rapat bersama  dengan Pemda Boalemo, Japesda, dan pihak-pihak terkait lainnya. Yang pasti pengembangan Pantai Ratu harus sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co