Jokowi Resmi Restui Travel Bubble Batam Bintan-Singapura, Siimak!

23 Januari 2022 23:59

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui rencana pembukaan pintu wisata antara Kepulauan Riau dan Singapura (Batam Bintan-Singapura atau disingkat BB-S) melalui skema travel bubble.

Hal itu terjadi setelah berbagai persiapan dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Perekonomian dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif selama setahun.

"Presiden telah sepakat untuk memulai implementasi BB-S travel bubble sebagai prototipe untuk memulai pembukaan ekonomi, khususnya pariwisata dalam skema terbatas dan terkendali," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memimpin rapat koordinasi virtual pada Rabu, 19 Januari 2022.

BACA JUGA:  Sensasi Liburan ke Destinasi Wisata Borobudur Edupark, Pasti Seru

Pengaturan protokol kesehatan tersebut juga telah diatur dalam Surat Edaran Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Bagi Wisatawan Mancanegara Dengan Mekanisme Travel Bubble Di Wilayah Batam-Bintan dengan Singapura pada Masa Lalu.

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipahami sepenuhnya oleh para pelancong internasional yang berencana masuk ke Indonesia dengan mekanisme travel bubble:

BACA JUGA:  Waduh, PKS Tuding Presiden Jokowi Pembohong

1. Seluruh wisatawan mancanegara dengan mekanisme travel bubble harus memasuki kawasan Batam dan Bintan melalui pintu masuk sebagai berikut:

- Terminal Feri Internasional Nongsapura untuk area gelembung perjalanan di Nongsa Sensation di Batam.

BACA JUGA:  Pernyataan Rizal Ramli Mengejutkan, Pemerintah Jokowi Simaklah

- Terminal Feri Bandar Bintan Belani untuk area gelembung perjalanan di Lagoi Bintan Resort di Bintan.

2. Semua wisatawan internasional dengan mekanisme travel bubble harus memenuhi ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

- Menunjukkan kartu atau surat keterangan (fisik dan digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap yang diberikan paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan yang ditulis dalam bahasa Inggris selain bahasa nasional atau bahasa asal keberangkatan.

- Kartu atau sertifikat vaksin juga harus diverifikasi di Website Resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC International Indonesia.

- Menunjukkan hasil negatif melalui uji RT-PCR di negara/daerah asal dengan sampel diambil paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau pada E-HAC Internasional Indonesia.

- Menunjukkan visa turis atau izin masuk lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan pengecualian bagi wisatawan internasional yang berkewarganegaraan Singapura.

- Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket travel bubble travel di area Lagoi Bintan Resort atau Nongsa Sensation.

- Secara khusus, warga negara asing harus menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 30.000 SGD yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama aktivitas di area travel bubble.

- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR setibanya di pintu masuk travel bubble area Batam dan Bintan.

3. Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk sebagaimana dimaksud pada huruf g menunjukkan hasil negatif, maka pemudik internasional dengan mekanisme travel bubble dapat melanjutkan perjalanan dengan mengikuti prosedur sebagai berikut:

- Pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen kepabeanan.

- Pengambilan bagasi dan desinfeksi.

- Penjemputan dan pengantaran ke lokasi tujuan wisata.

4. Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk sebagaimana dimaksud pada huruf g menunjukkan hasil positif, maka ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:

- Pelancong internasional yang mendapat hasil tes positif tanpa gejala apapun atau mengalami gejala ringan wajib menjalani isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari travel bubble area dengan biaya yang sepenuhnya dibiayai sendiri oleh warga negara asing atau ditanggung oleh pemerintah untuk Warga negara Indonesia.

- Pelancong internasional yang mendapat hasil tes positif dengan gejala sedang atau berat harus menjalani isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan dengan biaya yang ditanggung sendiri untuk warga negara asing atau ditanggung pemerintah untuk warga negara Indonesia.

- Menjalani evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh rumah sakit rujukan terkait.

5. Selama berada di area travel bubble Batam dan Bintan, seluruh wisatawan mancanegara dengan mekanisme travel bubble harus memenuhi ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

- Pelancong internasional hanya diperbolehkan berinteraksi dengan turis atau pihak dalam satu area gelembung perjalanan.

- Pelancong internasional hanya diperbolehkan melakukan aktivitas di zona yang telah ditentukan sesuai dengan perjalanan (itnerary) yang telah ditetapkan.

- Melaporkan kepada tenaga kesehatan di area travel bubble apabila mengalami gejala terkait Covid-19 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan tes RT-PCR nanti.

- Mematuhi mekanisme close contact tracing, isolasi, dan karantina yang berlaku di Indonesia jika ditemukan kasus positif Covid-19 di area travel bubble yang bersangkutan.

6. Mekanisme close contact tracing, isolasi, dan karantina bagi wisatawan asing, petugas, dan pegawai di travel bubble area Bintan dan Batam yang menerima hasil tes positif Covid-19 selama kegiatan wisata dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Mereka yang menerima hasil tes positif Covid-19 tanpa gejala atau mengalami gejala ringan wajib menjalani isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari area travel bubble.

- Mereka yang menerima hasil tes positif Covid-19 dengan gejala sedang atau berat harus menjalani isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan;

- Biaya isolasi atau pengobatan untuk kasus positif Covid-19 sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b sepenuhnya ditanggung sendiri oleh warga negara asing, ditanggung pengelola hotel bagi petugas dan pegawai hotel, dan ditanggung pemerintah bagi warga negara asing. petugas hotel.

- Menjalani evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh rumah sakit rujukan terkait.

- Close contact tracing dilakukan terhadap seluruh peserta dalam satu kelompok (bubble) dengan kasus positif Covid-19 berdasarkan mekanisme yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

7. Semua pihak yang terlibat dalam mekanisme travel bubble wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama berada di area travel bubble sebagai berikut:

- Menggunakan kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.

- Mengganti masker secara rutin setiap empat jam sekali, dan membuang limbah masker pada tempat yang telah disediakan.

- Mencuci tangan secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari keramaian.

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat beraktivitas di area travel bubble.

- Semua pelancong internasional dengan mekanisme travel bubble harus mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan internasional yang berlaku di negara/kawasan tujuan saat kembali ke Singapura.

- Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pelabuhan Internasional memfasilitasi seluruh pelancong internasional dengan mekanisme travel bubble berstatus WNI atau warga negara asing yang memerlukan pelayanan medis darurat pada saat kedatangan di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun, peraturan ini berlaku mulai tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan dalam waktu selanjutnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co