Mau Liburan Naik Kereta? Simak Aturan Barang Bawaan Penumpang

11 Februari 2024 14:00

GenPI.co - PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan penumpang untuk mematuhi aturan terkait keselamatan dan pelayanan seperti barang bawaan.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan pihaknya kembali mengimbau pelanggan KA dengan tidak membawa barang bawaan terlalu banyak, menjaga barang bawaan dengan baik, memperhatikan instruksi petugas di stasiun dan lainnya.

“Daop 6 juga mengingatkan kembali ketentuan bagasi bagi pelanggan kereta api,” kata dia, Minggu (11/2).

BACA JUGA:  Ini Tampilan Baru KA Taksaka Pakai Kereta Eksekutif dan Luxury New Generation, Fasilitasnya Mewah!

Krisbiyantoro menjelaskan pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3.

Adapun dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

BACA JUGA:  Tarif Kereta Cepat Whoosh Berubah Mulai 3 Februari 2024, Ini Rinciannya

Menurut dia, apabila pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan denda.

Beanya adalah sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

BACA JUGA:  Asyik! Tarif Kereta Cepat Whoosh Dijual Mulai Rp150.000, Ini Jadwalnya

Selain itu, barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu.

Di sisi lain, barang bawaan jangan sampai membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Batas barang bagasi yang berbayar yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm),” ungkap dia.

Di samping itu, barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang.

Sedangkan barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, hingga benda yang berbau busuk/amis.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co