Hukum Menikahi Wanita Hamil di Luar Nikah, Ini Penjelasannya

06 Mei 2022 12:00

GenPI.co - Hukum menikahi wanita hamil di luar nikah sangat berbeda dengan mengajak perempuan lajang naik ke pelaminan.

Hal yang sama juga berlaku ketika pria mengajak menikah wanita yang sedang dalam masa idah atau ditinggal suami meninggal.

Menikahi wanita yang dalam masa idah tidak sah. Pria harus menunggu si Wanita melahirkan dan masa nifasnya habis.

BACA JUGA:  Cintai Diri Sendiri Dulu Sebelum Menikah Muda, Kata Psikolog

Sementara itu, wanita yang hamil di luar nikah tidak mempunyai masa idah.

Dengan demikian, pernikahan wanita yang hamil di luar nikah tetaplah sah.

BACA JUGA:  Pentingnya Mental Health Check Up Sebelum Menikah, Cegah Depresi

Hal itu termaktub dalam Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib karya Syekh M Nawawi Banten.

ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح

BACA JUGA:  Cerita Horor Kesurupan Dedemit Penunggu Pohon Asam, Minta Menikah

Artinya: "Kalau seorang pria menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih sahih, dia juga tetap boleh menye****hi istrinya selama masa kehamilan,”

Akan tetapi, Islam sangat melarang pria dan wanita melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri di luar nikah.

Salah satu efek yang sering terjadi dari kehamilan di luar pernikahan ialah aborsi. (Alhafiz K/nu.or.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co