GenPI.co - Hukum menikahi wanita hamil di luar nikah sangat berbeda dengan mengajak perempuan lajang naik ke pelaminan.
Hal yang sama juga berlaku ketika pria mengajak menikah wanita yang sedang dalam masa idah atau ditinggal suami meninggal.
Menikahi wanita yang dalam masa idah tidak sah. Pria harus menunggu si Wanita melahirkan dan masa nifasnya habis.
Sementara itu, wanita yang hamil di luar nikah tidak mempunyai masa idah.
Dengan demikian, pernikahan wanita yang hamil di luar nikah tetaplah sah.
Hal itu termaktub dalam Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib karya Syekh M Nawawi Banten.
ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح
Artinya: "Kalau seorang pria menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih sahih, dia juga tetap boleh menye****hi istrinya selama masa kehamilan,”
Akan tetapi, Islam sangat melarang pria dan wanita melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri di luar nikah.
Salah satu efek yang sering terjadi dari kehamilan di luar pernikahan ialah aborsi. (Alhafiz K/nu.or.id)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News