GenPI.co - Penceramah kondang Ustaz Khalid Basalamah blak-blakan menjelaskan hukum apakah boleh atau tidak pasangan suami istri berhubungan ranjang dengan keadaan telanjang tanpa sehelai kain.
Hal tersebut diungkapkan Ustaz Khalid Basalamah saat menjawab pertanyaan jemaah dalam video yang diunggah di kanal YouTube Labanan Mengaji pada 28 Februari 2021.
Menurut Ustaz Khalid Basalamah, ada kalangan muslim yang menganggap bahwa berhubungan suami istri dilarang dengan telanjang.
Maksudnya, berhubungan suami istri tanpa penutup, berupa sehelai kain dan lain sebagainya, intinya adalah berhubungan tanpa pakaian.
Ustaz Khalid Basalamah menyebutkan, setelah ditelusuri, ternyata hadis yang menjelaskan larangan tersebut adalah hadis yang lemah.
Ustaz Khalid Basalamah membacakan hadis larangan telanjang saat berhubungan ranjang itu.
Imam An-Nasa'i meriwayatkan dari Abdullah bin Sarjas bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Jika salah seorang di antara kalian menggauli istrinya, taruhlah sesuatu pada buah pinggulnya dan buah pinggul istrinya. Dan janganlah keduanya telanjang seperti dua ekor unta," ungkap Ustaz Khalid Basalamah dikutip GenPI.co, Rabu (25/5/2022).
Namun, Ustaz Khalid Basalamah menyebut hadis tersebut munkar alias tidak diterima.
"Kata Abu Abdurrahman An-Nasa'i, hadis ini adalah hadis munkar," tegas Ustaz Khalid Basalamah.
Adanya hadis tersebut membuat sebagian orang berpikir bahwa melihat badan pasangan sendiri adalah aib.
"Ya, karena ada orang begitu, ya keyakinan di beberapa daerah kita. Mereka bahkan Subhanallah tidak pernah melihat badan istrinya, karena merasa malu, aib, maka harus ditutup," jelas Ustaz Khalid Basalamah.
Oleh sebab itu, menurut Ustaz Khalid Basalamah menganggap keliru seseorang yang menganggap berhubungan suami istri tanpa pakaian dilarang dalam Islam.
"Karena banyak riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi SAW pernah mandi berdua dengan Aisyah tanpa kain," ungkap Ustaz Khalid Basalamah.
Menurut Ustaz Khalid Basalamah, dibolehkan suami dan istri berhubungan dengan telanjang atau tanpa pakaian.
Kecuali, jika dilakukan di depan umum. Kalau masih dalam sebuah ruangan itu diperbolehkan.
"Jadi walaupun di atas ranjang tidak menggunakan selimut, tidak melanggar," kata Ustaz Khalid Basalamah.
Berhubungan badan dengan telanjang atau tanpa pakaian diperbolehkan dalam Islam, yang penting tertutup dari pandangan khalayak ramai.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News