Suami Puaskan Anu Istri dengan Mulut, Ini Kata Ustaz

02 Juni 2022 09:00

GenPI.co - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Ustaz Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya mengungkapkan hukum Islam terkait suami yang mencium, menjilat, atau mengisap kemaluan istrinya saat berhubungan ranjang.

Hal tersebut diungkapkan Buya Yahya dalam ceramah yang diunggah di kanal YouTube Ceramah Guru pada 24 Agustus 2021.

Buya Yahya menyebutkan, bahwa dihalalkan bagi pasangan suami istri yang sah untuk melakukan berbagai gaya saat bermain ranjang.

BACA JUGA:  Istri Puaskan Anu Suami Pakai Mulut, Ini Kata Ustaz

Tak dimungkiri, bahwa sebagian suami ada yang melakukan hubungan ranjang tersebut dengan cara mencium, menjilat, dan mengisap anu istrinya.

Lantas, bagaimana Buya Yahya menyorot gaya ranjang suami yang seperti itu?

BACA JUGA:  Jika Belum Punya Istri, Ini Cara Melampiaskan Nafsu Agar Tak Dosa

Merespons hal tersebut, Buya Yahya mengatakan bahwa boleh-boleh saja suami untuk melakukan gaya tersebut, tetapi tidak boleh memaksa apabila istrinya merasa tidak nyaman.

Buya Yahya menekankan, bahwa ketika suami mencium kemaluan istrinya, baik saat haid atau tidak, maka jangan pernah memaksanya, jangan diteruskan.

BACA JUGA:  Kamis Berkah Bikin Cuan Melimpah, Cek Peruntungan 3 Zodiak Ini

"Kalau dia merasa jijik, haram jatuhnya," kata Buya Yahya dikutip GenPI.co, Kamis (2/6/2022).

Menurut Buya Yahya, sebenarnya wilayah anu istri itu bukanlah area yang bersih. Sebab menjadi keluarnya kotoran, yakni darah haid dan tempat buang air kecil.

Namun, Buya Yahya mengatakan, kalau istrinya mengizinkan suaminya mencium kemaluannya, jangan sampai tertelan, karena tempatnya najis, kecuali air mani.

Buya Yahya mengingatkan, bahwa seorang istri harus aktif, kreatif, dan inovatif untuk menyenangkan suami.

Menurut Buya Yahya, ada dua hal yang dilarang khusus saat hubungan ranjang.

"Cuma yang diharamkan dua hal. Waktu haid memasukkan ke lubang depan perempuan. Kemudian yang kedua diharamkan memasukkan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak haid hukumnya haram. Dosa besar," tegas Buya Yahya.

Buya Yahya menyebutkan, agar kepuasan se*sual suami tersalurkan, sang istri bisa memegang anu suaminya untuk mengeluarkan air ma*inya.

"Jika seorang suami mengeluarkan air maninya dengan tangannya sendiri, itu dosa. Namun, jika mengeluarkannya menggunakan tangan istri, akan mendapatkan pahala. Jadilah istri yang cerdas," kata Buya Yahya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co