Perbedaan Kartu Nikah dan Buku Nikah, Kamu Wajib Tahu!

26 Juni 2022 08:30

GenPI.co - Kartu nikah dan buku nikah merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki pasangan yang sudah menikah.

Sayangnya, masih banyak yang belum mengerti perbedaan antara keduanya.

Perlu diketahui, kartu nikah bukanlah pengganti buku nikah. Selain itu, keduanya juga memiliki kejumlah perbedaan.

BACA JUGA:  3 Tips Menghadiri Pernikahan Mantan, Nomor 1 Penting Banget!

Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama RI (Kemenag), kartu nikah dan buku nikah memiliki perbedaan dari segi bentuk, bahan dan fungsinya.

Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

1. Bentuk

BACA JUGA:  Cek 5 Tanda Kamu Sudah Siap Menikah, Jangan Terburu-buru!

Bentuk kartu nikah dan buku nikah berbeda, sesuai dengan namanya. Buku nikah mirip seperti paspor atau buku kecil yang tipis.

Sementara, kartu nikah berbentuk seperti e-KTP dengan foto kedua mempelai.

2. Bahan

BACA JUGA:  3 Hal Sederhana yang Bikin Kamu Tampil Glowing di Hari Pernikahan

Buku nikah terbuat dari kertas dan bagian sampulnya dilapisi karton glossy dengan logo Kementerian Agama RI.

Sementara, kartu nikah dibuat dari bahan seperti e-KTP. Dari segi bahan, kartu nikah lebih mudah dibawa dan tidak mudah rusak jika dibandingkan dengan buku nikah.

3. Fungsi

Dari segi fungsi, buku nikah merupakan dokumen resmi yang bisa digunakan untuk mengurus administrasi seperti membuat akta kelahiran anak, administrasi bank, dan sebagainya.

Sementara, kartu nikah hanyalah dokumen tambahan buku nikah yang digunakan sebagai identitas pasangan suami istri.

Fungsi kartu nikah salah satunya untuk menginap di hotel syariah. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co