Syarat dan Biaya Nikah di KUA, Irit, Uangnya Bisa Ditabung

08 Oktober 2022 23:30

GenPI.co - Banyak calon pengantin yang seolah menjauhi prosesi menikah di kantor urusan agama (KUA).

Salah satu penyebabnya ialah gengsi. Masih banyak calon mempelai yang menganggap pernikahan adalah momentum sekali seumur hidup.

Mereka pun melakukan berbagai cara agar bisa menggelar pernikahan secara mewah.

BACA JUGA:  Hetty Koes Endang: Lesti Kejora Sempat Beri Kode Aneh Sebelum Menikah

Jika uang berlebih, hal itu sebenarnya tidak bermasalah. Namun, banyak mempelai yang akhirnya rela berutang hanya demi mengadakan pesta pernikahan besar-besaran.

Padahal, mereka sebenarnya bisa menikah di KUA. Hukumnya tetap sah di dalam agama dan negara.

BACA JUGA:  Sebelum Menikah, Lesti Kejora Sempat Ditanya Hal Ini oleh Gilang Dirga

Selain itu, biaya menikah di KUA juga sangat murah. Calon pengantin pun bisa menggunakan uang untuk menabung demi mencukupi kebutuhan setelah menikah.

Berikut ini syarat dan biaya menikah di KUA sebagaimana dilansir laman KUA Bali:

- Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar dengan background biru. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak lima lembar. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak satu lembar.

BACA JUGA:  3 Sebab Pria Ingin Menikah di Usia Belia, Bukan Karena Nafsu

- Mengisi Form N1 yang ditandatangani kepala desa/kepala kelurahan.

- Surat Persetujuan Calon Pengantin Form N4   

- Mengisi form N5 (surat izin orang tua) bagi yang belum berusia 21 tahun         

- Surat kematian bagi duda maupun janda yang pasangannya meninggal

- Fotokopi KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, dan ijazah terakhir masing-masing 1 lembar

- Menyerahkan fotokopi KTP saksi pernikahan dua orang dan wali nikah

- Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun

- Imunisasi/vaksin TT (tetanus toxoid) bagi calon pengantin wanita

- Surat keterangan belum menikah bagi jejaka atau perawan dari kepala desa/lurah

- Jenis dan besaran maskawin

- Meterai 10.000

- Biaya nikah Rp 0 bagi pelaksanaan di balai nikah KUA saat hari kerja

- Biaya nikah Rp 600 ribu bagi pelaksanaan nikah di luar kantor KUA. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co