Hukum Istri Tak Izinkan Suami Menikah Lagi, Begini Kajian Ustaz Abdul Somad

04 Desember 2022 17:00

GenPI.co - Penceramah kondang Ustaz Abdul Somad membeberkan kajian Islam terkait hukum seorang suami yang tak mendapatkan izin istri untuk menikah lagi.

Hal tersebut diungkapkan Ustaz Abdul Somad dalam ceramah yang dikutip dari kanal YouTube As-salaam Studio, Minggu (4/12/2022).

Tak dimungkiri, suatu pernikahan ternyata dapat membuat hidup seseorang berubah menjadi lebih baik bila dijalani dengan mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW.

BACA JUGA:  Kajian Buya Yahya: Doa dan Amalan ini Bisa Bikin Utang Segunung Lunas

Pasalnya, banyak orang terutama laki-laki menikah lebih dari satu kali alias poligami.

Adanya fenomena tersebut, mungkin sebagian istri pertama ada yang memaklumi atau merelakan suami membagi kebahagian dengan wanita lain.

BACA JUGA:  Jika Doa Belum Terkabul, Lakukan Ini, Kata Gus Baha

Namun, tidak sedikit pula yang tidak rela bahkan tidak mengizinkan suami untuk berpoligami.

Dalam tausiah singkatnya, penceramah Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum terkait suami yang tak mendapatkan izin istri untuk berpoligami.

BACA JUGA:  Jangan Salah! Ternyata 2 Dosa ini Tak Diampuni Allah, Berikut Penjelasan Gus Baha

Menurut Ustaz Abdul Somad, biasanya perempuan kalau sudah cerita poligami seperti orang yang terkena bisul dan sakit gigi.

"Sedikit saja disentuh langsung emosi, seperti itulah perempuan kalau ditanya masalah poligami," kata Ustaz Abdul Somad.

Namun, Ustaz Abdul Somad menyebutkan, ada perempuan-perempuan yang tahan dan ada juga yang tak tahan jika dipoligami.

"Tapi Fatimah tak tahan. Oleh karena itu Fatimah seumur hidup tidak pernah dipoligami oleh Sayyidinah Ali," jelas Ustaz Abdul Somad.

"Meninggalnya Fatimah, barulah menikahnya Ali dengan perempuan-perempuan lain," sambungnya.

Menurut Ustaz Abdul Somad, jadi memang ada model perempuan seperti Fatimah, Khadijah yang tak tahan jika dipoligami.

"Ibu jangan takut kalau suaminya nikah, karena ibu akan dibela oleh kompilasi hukum Islam Indonesia, bahwa bapak itu tidak akan menikah sebelum ibu membubuhkan tanda tangan yang disahkan oleh Pengadilan Agama," ungkap Ustaz Abdul Somad.

"Makanya kalau sebelum tidur ada kertas sama pena di samping jauhkan, takutnya ketika sedang tidur disuruh tanda tangan," lanjutnya diikuti oleh tertawa para jemaah.

Ustaz Abdul Somad pun menjelaskan, prosedurnya juga cukup panjang. Selain meminta tanda tangan dari istri pertama, lalu disahkan oleh hakim pengadilan.

"Surat itu tidak laku kalau tidak disahkan oleh hakim Pengadilan Agama, nanti ada sidangnya dan hakim bertanya kepada istri pertama. Pilihannya ada dua, ibu. Kalau ibu sanggup lanjutkan, tetapi kalau ibu tidak sanggup, maka ibu punya hak," kata Ustaz Abdul Somad.

Selain itu, Ustaz Abdul Somad juga menyebutkan bagi istri pertama tidak tahan bila dipoligami, maka bisa mengajukan ke pengadilan lalu hakim yang memutuskan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co