GenPI.co - Hukum menikah saat wanita hamil sering menjadi perdebatan dalam berbagai perbincangan.
Wanita yang sedang hamil terjadi karena dua hal. Pertama, wanita hamil dari pria lain yang bukan calon suaminya.
Kedua, wanita hamil dari pria yang sudah berhubungan selayaknya pasangan suami istri (pasutri) dengannya.
Dikutip dari laman Kemenag Sumsel, ada beberapa pendapat ulama tentang hukum menikah saat wanita hamil.
Pertama, pendapat Imam Abu Hanifah. Dia mengatakan pria boleh menikahi wanita yang sudah dihamilinya.
Jika yang menikahi bukanlah pria yang menghamili, suami tidak boleh berhubungan sampai istri melahirkan.
Kedua, pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal. Menurut dia, pria tidak boleh menikahi wanita sedang mengandung yang tak dihamilinya.
Namun, pria boleh menikahi apabila si wanita sudah melahirkan dan masa idahnya selesai.
Ketiga, pendapat Imam Asy-Syafi'i. Dia menjelaskan pria yang menghamili ataupun tidak boleh menikahi wanita hamil.
Namun, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda yang isinya larangan menikahi wanita hamil karena zina.
"Janganlah disetubuhi (dikawini, red) seorang wanita hamil (karena zina, red) hingga melahirkan," ujar Nabi Muhammad SAW dalam Hadis Riwayat Abu Daud dan disahihkan Al-Hakim. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News