Hukum Menikah saat Wanita Hamil, Boleh atau Tidak?

02 Januari 2023 22:00

GenPI.co - Hukum menikah saat wanita hamil sering menjadi perdebatan dalam berbagai perbincangan.

Wanita yang sedang hamil terjadi karena dua hal. Pertama, wanita hamil dari pria lain yang bukan calon suaminya.

Kedua, wanita hamil dari pria yang sudah berhubungan selayaknya pasangan suami istri (pasutri) dengannya.

BACA JUGA:  Mau Menikah? Yuk Hitung Biaya Pernikahan Rp 50 Juta, Tetap Meriah

Dikutip dari laman Kemenag Sumsel, ada beberapa pendapat ulama tentang hukum menikah saat wanita hamil.

Pertama, pendapat Imam Abu Hanifah. Dia mengatakan pria boleh menikahi wanita yang sudah dihamilinya.

BACA JUGA:  3 Tips Menikah dengan Budget Minim, Sederhana, Tetapi Bermakna

Jika yang menikahi bukanlah pria yang menghamili, suami tidak boleh berhubungan sampai istri melahirkan.

Kedua, pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal. Menurut dia, pria tidak boleh menikahi wanita sedang mengandung yang tak dihamilinya.

BACA JUGA:  Menikah Muda Banyak Keuntungannya, Budget Minim, Tanpa WO

Namun, pria boleh menikahi apabila si wanita sudah melahirkan dan masa idahnya selesai.

Ketiga, pendapat Imam Asy-Syafi'i. Dia menjelaskan pria yang menghamili ataupun tidak boleh menikahi wanita hamil.

Namun, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda yang isinya larangan menikahi wanita hamil karena zina.

"Janganlah disetubuhi (dikawini, red) seorang wanita hamil (karena zina, red) hingga melahirkan," ujar Nabi Muhammad SAW dalam Hadis Riwayat Abu Daud dan disahihkan Al-Hakim.  (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co