GenPI.co - Islam memiliki beberapa hukum tentang menikah. Pernikahan tidak selalu wajib.
Sebab, ada hukum yang menyatakan pernikahan antara calon pengantin justru tidak dianjurkan.
Sebab, ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan pernikahan tidak seharusnya dilangsungkan.
Selain itu, ada juga hukum dalam Islam yang menyebutkan pernikahan adalah sunah.
Nabi Muhammad SAW sangat menganjurkan pria dan wanita melangsungkan pernikahan.
Anjuran tersebut hanya ditujukan kepada pasangan yang memang sudah mampu.
Hadis Riwayat Al-Bukhari nomor 4779 pun menjelaskan anjuran bagi pria dan wanita untuk menikah.
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم، فإنه له وجاءٌ
“Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.”
Pernikahan tidak selalu wajib ataupun sunah, tetapi juga makruh bagi pria dan wanita.
Hukum makruh berlaku ketika pria atau wanita memang tidak mau menikah.
Penyebabnya pun bermacam-macam, seperti penyakit ataupun perwatakannya.
Alasan lainnya ialah seseorang tidak mampu menafkahi istri atau keluarga jika menikah.
Menikah juga lebih baik tidak dilangsungkan apabila pria atau wanita berada dalam kondisi tertentu.
Misalnya, sibuk menuntut ilmu ataupun merasa tidak perlu melangsungkan pernikahan.
Padahal, pria atau wanita tersebut sebenarnya mampu memberikan nafkah kepada keluarganya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News