GenPI.co - Tidak punya biaya sering menjadi salah satu faktor banyak orang tidak mau menikah. Mereka pun lebih memilih menjadi jomlo.
Hukum menikah sendiri ada beberapa di dalam Islam. Salah satunya ialah hukum asal menikah.
Dikutip dari NU Online, Sabtu (4/2), hukum asal menikah ialah mubah atau boleh.
Hukum itu berubah menjadi sunah karena keadaan ataupun tuntutan. Misalnya, menjaga kehormatan diri dan mengikuti perjalanan Nabi Muhammad SAW.
Selain itu, hukum menikah juga menjadi sunah ketika niatnya ingin mendapatkan keturunan yang baik.
Di sisi lain, kemampuan soal biaya menikah memang relatif. Namun, ulama zaman dahulu sudah memberikan gambaran.
Menurut mereka, mampu berarti minimal bisa membiayai pernikahan pada hari H, seperti mahar, makanan, pakaian, dan nafkah setelah menikah.
Seiring waktu berjalan, kebutuhan biaya itu bisa dikompromikan dengan orang tua wanita.
Misalnya, pernikahan tidak gagal hanya karena mahar kurang ataupun biaya sewa gedung yang tidak mencukupi.
Oleh karena itu, kedua belah pihak pun harus mempunyai kesadaran dan bersikap bijaksana.
Sementara itu, meskipun sudah memiliki kebutuhan seksual, seseorang tidak dianjurkan menikah jika belum mempunyai biaya.
Alih-alih menikah, dia disarankan berpuasa untuk meredam keinginan seksualnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News