Tidak Punya Biaya, Nekat Tetap Menikah atau Jomlo?

04 Februari 2023 23:00

GenPI.co - Tidak punya biaya sering menjadi salah satu faktor banyak orang tidak mau menikah. Mereka pun lebih memilih menjadi jomlo.

Hukum menikah sendiri ada beberapa di dalam Islam. Salah satunya ialah hukum asal menikah.

Dikutip dari NU Online, Sabtu (4/2), hukum asal menikah ialah mubah atau boleh.

BACA JUGA:  Niat Menikah Sesuai Hukum Islam agar Rumah Tangga Langgeng

Hukum itu berubah menjadi sunah karena keadaan ataupun tuntutan. Misalnya, menjaga kehormatan diri dan mengikuti perjalanan Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, hukum menikah juga menjadi sunah ketika niatnya ingin mendapatkan keturunan yang baik.

BACA JUGA:  Contoh Niat Menikah di Dalam Islam, Insyaallah Penuh Berkah

Di sisi lain, kemampuan soal biaya menikah memang relatif. Namun, ulama zaman dahulu sudah memberikan gambaran.

Menurut mereka, mampu berarti minimal bisa membiayai pernikahan pada hari H, seperti mahar, makanan, pakaian, dan nafkah setelah menikah.

BACA JUGA:  Hukum Menikahi Janda dalam Islam, Silakan Asalkan Bawa Kebaikan

Seiring waktu berjalan, kebutuhan biaya itu bisa dikompromikan dengan orang tua wanita.

Misalnya, pernikahan tidak gagal hanya karena mahar kurang ataupun biaya sewa gedung yang tidak mencukupi.

Oleh karena itu, kedua belah pihak pun harus mempunyai kesadaran dan bersikap bijaksana.

Sementara itu, meskipun sudah memiliki kebutuhan seksual, seseorang tidak dianjurkan menikah jika belum mempunyai biaya.

Alih-alih menikah, dia disarankan berpuasa untuk meredam keinginan seksualnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co