GenPI.co - Hukum Islam menyebutkan ada beberapa niat menikah agar rumah tangga langgeng.
Pernikahan sendiri mempunyai arti sangat penting di dalam Islam. Salah satunya ialah melanjutkan keberlangsungkan kehidupan di dunia.
Nabi Muhammad SAW bahkan menganjurkan pria dan wanita yang sudah mampu untuk menikah.
BACA JUGA: 3 Hukum Menikah dalam Islam, Nggak Selalu Wajib!
أَمَا وَاللهِ إِنِّي لأَخْشَاكُمْ للهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ؛ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
“Ingatlah, demi Allah sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut dan paling taqwa kepada Allah. Akan tetapi, aku berpuasa, tidak berpuasa, aku salat, aku tidur dan aku menikahi para perempuan. Barang siapa tidak menyukai sunahku, ia bukan termasuk dari golonganku. (HR Bukhari)
BACA JUGA: Mikha Tambayong Menikah dengan Deva Mahenra, Luna Maya: Congrats
Meskipun demikian, calon pengantin yang hendak menikah juga tidak boleh melupakan niat baik berumah tangga.
Dikutip dari NU Jatim, niat baik akan membuat pernikahan mempunyai nilai ibadah.
BACA JUGA: Tempat Menikah di Bali, Biaya Murah, Suasana Romantis
Misalnya, menjalankan sunah, menghindari perbuatan maksiat, dan lain sebagainya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News