Penting Buat Calon Pengantin, Hukum Menikah Tanpa Diketahui Orang Tua

07 Februari 2023 23:00

GenPI.co - Masih sangat calon pengantin yang tidak mengetahui hukum menikah tanpa sepengetahuan orang tua.

Padahal, syarat nikah harus memenuhi beberapa unsur, seperti calon pengantin, wali, dua saksi, dan akad.

Dikutip dari NU Online, Selasa (7/2), hukum pernikahan tanpa keberadaan wali adalah tidak sah.

BACA JUGA:  Hukum Menikahi Janda dalam Islam, Silakan Asalkan Bawa Kebaikan

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ وَلِيٍّ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلِيُّ فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

“Tidak ada pernikahan tanpa wali. Perempuan mana pun, perawan atau janda, yang menikah tanpa wali, nikahnya adalah batal, batal, batal (tidak sah),” (HR. Ahmad). 

BACA JUGA:  Tidak Punya Biaya, Nekat Tetap Menikah atau Jomlo?

Namun, bukan berarti pernikahan tanpa wali nasab ayah kandung tidak bisa diselenggarakan.

Pernikahan masih bisa dilangsungkan dengan wakil wali ataupun wali di bawahnya selama ada taukil atau izin dari wali aqrab.

BACA JUGA:  Siap Menikah dengan Pacar, Nikita Mirzani: Dia Nggak Gila Pansos

Sebab, kakak kandung ataupun wali aqrab lain tidak bisa sembarangan menikahkan tanpa ada izin dari ayah kandung.

Jarak wali aqrab yang jauh juga tidak serta-merta memindahkan hak wali kepada wali abad.

Pernikahan masih bisa diselenggarakan dengan wali hakim jika posisi wali jauh dan tidak bisa dihubungi.

Meskipun demikian, pernikahan harus melalui wali hakim ataupun wali naib. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co