GenPI.co - Masih sangat calon pengantin yang tidak mengetahui hukum menikah tanpa sepengetahuan orang tua.
Padahal, syarat nikah harus memenuhi beberapa unsur, seperti calon pengantin, wali, dua saksi, dan akad.
Dikutip dari NU Online, Selasa (7/2), hukum pernikahan tanpa keberadaan wali adalah tidak sah.
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ وَلِيٍّ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلِيُّ فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
“Tidak ada pernikahan tanpa wali. Perempuan mana pun, perawan atau janda, yang menikah tanpa wali, nikahnya adalah batal, batal, batal (tidak sah),” (HR. Ahmad).
Namun, bukan berarti pernikahan tanpa wali nasab ayah kandung tidak bisa diselenggarakan.
Pernikahan masih bisa dilangsungkan dengan wakil wali ataupun wali di bawahnya selama ada taukil atau izin dari wali aqrab.
Sebab, kakak kandung ataupun wali aqrab lain tidak bisa sembarangan menikahkan tanpa ada izin dari ayah kandung.
Jarak wali aqrab yang jauh juga tidak serta-merta memindahkan hak wali kepada wali abad.
Pernikahan masih bisa diselenggarakan dengan wali hakim jika posisi wali jauh dan tidak bisa dihubungi.
Meskipun demikian, pernikahan harus melalui wali hakim ataupun wali naib. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News