GenPI.co - Mahar unik seolah sedang menjadi tren yang sangat menjamur di kalangan para calon pengantin.
Banyak calon mempelai yang memberikan mahar dalam berbagai bentuk nan unik saat pernikahan.
Padahal, mahar pada umumnya adalah perhiasan ataupun seperangkat alat salat.
Dikutip dari Nu Online, Kamis (9/2), anjuran di dalam Islam tidak melarang mahar unik.
Islam mengajarkan pemberian mahar yang tidak memberatkan kedua calon pengantin.
Meskipun demikian, kedua mempelai dianjurkan “menentukan” mahar dengan “standar” umum.
Dengan demikian, calon pengantin tidak memaksakan diri memberikan mahar di luar batas kemampuannya.
Adapun mahar dalam bentuk unik juga tidak dilarang asalkan tak memberatkan calon pengantin.
Orang lain pun dianjurkan tidak mencemooh atau menghina bentuk mahar nan unik.
Sebab, pada prinsipnya, mahar berupa barang atau jasa harus mengandung nilai manfaat. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News