
GenPI.co - Utas tentang nikah di kantor urusan agama (KUA) sedang viral di Twitter dalam beberapa hari terakhir.
Penyebabnya ialah unggahan salah satu netizen yang menunjukkan pengalamannnya nikah di KUA.
Setelah itu, netizen lain yang memiliki pengalaman serupa pun membagikan kenangannya.
BACA JUGA: Tidak Punya Biaya, Nekat Tetap Menikah atau Jomlo?
Mereka seolah berlomba-lomba mengunggah foto ataupun thread soal nikah di KUA.
Tanda pagar (tagar) #NikahdiKUA bahkan sempat menjadi trending topic di Twitter.
BACA JUGA: Contoh Niat Menikah di Dalam Islam, Insyaallah Penuh Berkah
Menikah di KUA memang memiliki keuntungan tersendiri, terutama dari sisi biaya.
Menggelar akad nikah di KUA gratis. Namun, akad nikah yang dilaksanakan di luar atau jam kerja KUA dikenakan biaya Rp 600.000.
BACA JUGA: Niat Menikah Sesuai Hukum Islam agar Rumah Tangga Langgeng
Pemerintah juga sudah mengatur cara menikah di KUA dalam Peraturan Menteri Agama No. 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News