4 Bentuk Kewajiban Istri Terhadap Suami dalam Islam, Cermati!

06 Februari 2021 14:40

GenPI.co - Dalam kehidupan rumah tangga, wanita memiliki sederet kewajiban dalam menjalankan perannya sebagai istri. Kaum hawa dituntut untuk menghormati dan mengikuti kodratnya mengabdi pada suami. 

Selain itu, peran istri dalam rumah tangga bisa menjadi penasehat dan teman bertukar pikiran  yang akan mempengaruhi sebuah keputusan terbaik untuk kelangsungan rumah tangga.

Peran istri dalam agama Islam pun sudah diatur. Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat. Ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma’ruf (kebaikan),” (HR. Bukhari dan Muslim).

BACA JUGACara Islami Meredam Amarah Pasangan dalam Rumah Tangga, Simak!

Berikut ini beberapa kewajiban istri terhadap suami yang harus dilakukan dilansir dari berbagai sumber.

1. Taat pada Suami

Istri diwajibkan untuk selalu taat pada suami kecuali dalam hal-hal yang melarang aturan agama dan atau kesusilaan.

Allah berfirman: “Maka istri-istri yang shaleh itu ialah yang taat kepada Allah dan memelihara diri ketika suaminya tidak ada. Oleh karenanya Allah telah memelihara (menjaga) mereka,” (QS. An Nisa: 34)

2. Menyenangkan Suami

Bagi seorang istri, menyenangkan suami bisa dilakukan dengan memasak makanan kesukaannya atau memenuhi hasratnya.

Dalam hadist Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik perempuan ialah seorang perempuan yang apabila engkau melihatnya, engkau merasa gembira. Jika engkau perintah, dia akan mentaatimu. Dan jika engkau tidak ada di sisinya, dia akan menjaga hartamu dan dirinya”.

3. Menjaga Harta, Rumah, dan Kehormatan Suami

Kewajiban istri selanjutnya adalah menjaga harta.

Imam Al-Ghazali mengatakan, “Di luar uang untuk kepentingan keluarga, suami juga diwajibkan memberi uang kepada istri sebagai ‘gaji’ karena telah menjaga rumah dan mengasuh anak, dalam kasus istri yang tidak bekerja dan memilih untuk tinggal di rumah”.

Sealin itu, istri juga wajib untuk menjaga kehormatan suami dan tidak membeberkan aib suami pada orang lain.

Ibnu Thaimiyah berkata dalam kitabnya: “Tidak halal bagi seorang istri keluar dari rumah kecuali dengan izin suaminya. 

Bila istri keluar rumah suami tanpa izinnya, berarti dia telah berbuat nusyuz (membangkang), bermaksiat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, serta pantas mendapatkan siksa”.

BACA JUGAHukum Mengumbar Aib Suami dalam Islam, Istri Salihah Wajib Tahu!

4. Paham dalam Urusan Ranjang

Kewajiban istri terhadap suami selanjutnya adalah paham dalam urusan ranjang.

Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda: “Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu shubuh” (HR. Bukhari dan Muslim).

Istri harus dapat memenuhi kebutuhan suami di atas ranjang terkecuali ada udzur seperti sakit, haid, nifas, dan lain-lain. Maka bicarakanlah secara baik-baik dengan suami terkait hal tersebut.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co