Suami Istri Berbuat Terlarang di Rumah Kontarakan, Astaga

Suami Istri Berbuat Terlarang di Rumah Kontarakan, Astaga - GenPI.co
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Elements Envato)

GenPI.co - Sepasang suami istri nekad berbuat terlarang di rumah kontrakannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Alhasil, polisi menangkap pelaku berinisial A (35) dan F (30), yang menjadi pengedar narkoba jenis ganja.

Kanit Reskrim Polsek Metro Jakarta Barat, AKP Pradita Yuliandi, mengatakan pasangan suami istri tersebut sehari-hari bertugas sebagai penjaga rumah kontrakan tapi menyambi pengedar ganja sejak dua tahun terakhir.

BACA JUGA:  Ancaman Firli Bahuri Menggetarkan, Semua Harus Siap

"Pasangan suami-istri itu sering mendapat kiriman paket ganja dari salah satu bandar yang berada dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Lampung, untuk diedarkan di Jabodetabek," kata Pradita di Jakarta, Selasa (28/9).

Selama beroperasi, kata dia, kedua tersangka telah menjual ganja seberat 40 kilogram, yang dijual dengan harga beragam.

"Satu linting ganja dijual dengan harga Rp500 ribu hingga Rp1 juta, tergantung siapa yang memesan dan wilayahnya di mana," kata Pradita.

BACA JUGA:  Demokrat Ungkit Anak Yusril Ihza Mahendra di Pilkada

Penangkapan pelaku berawal laporan dari masyarakat, yang mencurigai pasangan suami istri tersebut menjadi pengedar ganja.

Polisi kemudian menyelidiki dan akhirnya menangkap dua tersangka. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1,5 kilogram ganja yang siap dijual.

BACA JUGA:  Adu Kuat Taufik Vs Prasetio, Menang Siapa?

Polisi masih terus menyelidiki asal-usul perkenalan pasangan suami istri itu dengan bandar ganja di lapas di Lampung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya