Keputusan PTUN Dibongkar, Anies Baswedan Bisa Bahagia

Keputusan PTUN Dibongkar, Anies Baswedan Bisa Bahagia - GenPI.co
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Andri Bagus/GenPI.co

GenPI.co - Pengamat politik Tony Rosyid menilai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengeruk Kali Mampang telat.

Menurut Tony, surat dengan Nomor 205/G/TF/2021/PTUN JKT keluar pada 15 Februari 2022.

Namun, pada 22 Januari 2022, Kali Mampang sudah rampung dikeruk seratus persen.

BACA JUGA:  Ganjar Pranowo dalam Bahaya, Emil dan Anies Baswedan Naik Daun

“Ini membuktikan PTUN tidak update dan telah membuat keputusan dengan menggunakan data lama," katanya kepada GenPI.co, Selasa (22/2).

Tony menjelaskan, putusan PTUN Jakarta benar, sah, dan mengikat secara yuridis.

BACA JUGA:  Pakar Beber Partai NasDem, Sebut Anies Baswedan dan Ridwan Kamil

Menurut Tony, PTUN Jakarta tidak memiliki kewajiban memperbarui selama tidak ada pengajuan data susulan.

"Kalau sudah dikeruk, mau keruk apa lagi? Jadi, putusan PTUN sudah dilaksanakan sebelum surat putusan itu terbit," ujarnya.

BACA JUGA:  Pemilih NasDem Dukung Anies Baswedan, Pengamat Sebut Surya Paloh

Tony menilai putusan PTUN 205/G/TF/2021/PTUN JKT tanggal 15 Februari 2022 idealnya tidak terbit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya