Brigadir ANR Parah, Kapolda Sumsel Murka, Tak Ada Ampun

Brigadir ANR Parah, Kapolda Sumsel Murka, Tak Ada Ampun - GenPI.co
Kapolda Sumsel Toni Harmanto memastikan pihaknya menjatuhkan sanksi tegas kepada Birgadir Polisi ANR. Foto: Antara/HO

GenPI.co - Kapolda Sumsel Toni Harmanto memastikan pihaknya menjatuhkan sanksi tegas kepada Birgadir Polisi ANR.

Sebab, Brigadir Polisi ANR terbukti membakar mantan pacarnya, DN, di Kabupaten Muara Enim.

Menurut Toni Harmanto, Brigadir Polisi ANR dijerat pasal pembunuhan berencana.

BACA JUGA:  Kapolda Riau Mohammad Iqbal Marah Besar, Duh, Duh, Duh

“Pelaku diproses pidana dan dijerat Pasal 340 KUHP,” kata Toni Harmanto di Palembang, Jumat (18/3).

Toni mengatakan pasal itu dikenakan kepada Brigadir Polisi ANR berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara.

BACA JUGA:  Kapolda Riau Mohammad Iqbal Bikin Warga Gemetaran

Adapun TKP ialah rumah kontrakan di Jalan Ade Irma Suryani, Rumah Tubuh, Kecamatan Muara Enim.

Pasal 340 KUHP juga dikenakan kepada Brigadir Polisi ANR setelah polres memeriksa para saksi.

BACA JUGA:  Ucapan Kapolda Fadil Imran Menggelegar soal Tawuran Gangster

“Ditemukan ada motif dengan latar belakang perencanaan dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (10/3) malam,” kata Kapolda Sumsel Toni Harmanto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya