Jejak Brian Edgar Nababan di Binomo, Jabatannya Mentereng

Jejak Brian Edgar Nababan di Binomo, Jabatannya Mentereng - GenPI.co
Tersangka Indra Kenz mendapat transferan Rp 120 juta dari Brian Edgar Nababan. dari Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Bareskrim Polri menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka dalam kasus penipuan trading binary option Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka Brian Edgar Nababan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan Brian Edgar Nababan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," ujar Brigjen Pol Whisnu di Jakarta, Minggu (3/4).

BACA JUGA:  Pernyataan Gatot Nurmantyo Mengejutkan, SebutJenderal Andika

Wihsnu mengatakan, tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 1 April 2022.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit laptop sebagai barang bukti.

BACA JUGA:  Mangkir Lagi, Guru Trading Indra Kenz Bakal Dijemput Paksa Polisi

"penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," ungkap Whisnu.

Whisnu menjelaskan, Edgar Nababan pernah mengirimkan uang Rp 120 juta kepada Indra Kenz, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Foto Seksi Angel Karamoy, Bra Warna Hitam Terlihat

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya