GenPI.co - Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari mantan pacar anaknya, Indra Kenz.
tersangka Rudiyanto juga menyamarkan atau mencuci uang hasil kejahatan Indra Kenz dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.
"RP membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers, Senin
(11/4).
BACA JUGA: Vanessa Khong dan Bapaknya Ditetapkan Tersangka kasus Indra Kenz
Ramadhan juga menyebut Rudiyanto Pei menutupi kejahatan Indra Kenz dengan menyamarkan uang hasil penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.
"Penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap rekening milik saudara RP," jelasnya.
BACA JUGA: Jokowi Lengser 11 April, YM Siap Jalan Kaki Pakai Kolor ke Yogya
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi Binomo.
Ketiga tersangka yakni mantan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, adik Indra Kenz Nathania Kesuma, dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.
Ketiganya diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News