Pembangunan IKN Harus Ramah Lingkungan, Tidak Menghabisi Hutan

Pembangunan IKN Harus Ramah Lingkungan, Tidak Menghabisi Hutan - GenPI.co
Presiden Jokowi melakukan prosesi penyatuan tanah dan air di Titik Nol Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur. FOTO: Antara

GenPI.co - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, harus dengan konsep hunian yang ramah pada lingkunga.

"Kami berharap pemerintah pusat konsisten menerapkan konsep hunian yang ramah lingkungan (smart forest city) bangun IKN," ujar Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Raup Muin di Penajam, Kamis (21/4).

Menurutnya Konsep tersebut terlampir pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yakni, IKN berlokasi di dalam dan di sekitar kawasan hutan serta memiliki keanekaragaman hayati.

BACA JUGA:  Pesan Amien Rais Buat Adik-adik Mahasiswa, Teruslah Berdemo

Raup mengatakan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan sebagai lokasi IKN Nusantara, merupakan kawasan Tahura (taman hutan rakyat) dan HTI (hutan tanam industri).

Dengan kondisi tersebut pemerintah pusat lebih mudah menata pembangunan IKN Indonesia baru bernama Nusantara sesuai konsep kota hutan atau hunian yang ramah pada lingkungan.

BACA JUGA:  Perusahaan Korupsi Minyak Goreng Sponsori Klub Milik Kaesang

"Konsep kota hutan atau hunian yang ramah lingkungan itu akan tetap menjaga ekosistem hutan agar alam tetap hijau, lestari dan sejuk," katanya.

Raup meminta pembangunan IKN Nusantara diharapkan tidak menghabisi hutan atau tetap memelihara hutan yang ada dengan mewujudkan konsep hutan kota atau hunian yang ramah pada lingkungan.

BACA JUGA:  PDIP Bakal Gandeng Tokoh NU untuk Cawapres, Kata Saiful Mujani

Menurut dia, pemerintah pusat harus mempertahankan adat istiadat karena Kalimantan Timur merupakan wilayah yang banyak memiliki suku yang harus tetap dijaga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya