PNS Bogor Dilarang Menerima Bingkisan Lebaran

PNS Bogor Dilarang Menerima Bingkisan Lebaran - GenPI.co
Bupati Bogor Ade Yasin, FOTO: Antara

GenPI.co - Bupati Bogor Ade Yasin melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima bingkisan lebaran 2022.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) terkait larangan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk menerima gratifikasi Lebaran 2022.

"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," kata Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Senin (26/4).

BACA JUGA:  Raja Dangdut Rhoma Irama Kembali ke Partai Golkar

ASN di lingkungan Pemkab Bogor juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau Lebaran sebagai kesempatan untuk melakukan tindakan koruptif.

Dia menjelaskan larangan tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  Anies Ajak Jokowi Keliling Sirkuit Formula E Naik Mobil Golf

"Permintaan dana atau hadiah sebagai THR (tunjangan hari raya) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," tegasnya.

Perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi, dan saling berbagi, khususnya kepada pihak yang membutuhkan.

BACA JUGA:  Libur Lebaran, 13 Ruas Jalan di Jakarta Ditiadakan Ganjil Genap

"Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan," pungkas Ade Yasin. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya