PT WS di Papua Diduga Rusaki Tempat Sakral Masyarakat Adat Kuri

PT WS di Papua Diduga Rusaki Tempat Sakral Masyarakat Adat Kuri - GenPI.co
PT WS di Papua diduga rusaki tempat sakral masyarakat adat kuri. Foto: HO/ANTARA/Komunitas masyarakat adat Kuri/Arnold Kapisa

GenPI.co - PT WS di kawasan hutan Dusner Distrik Kuri Wamesa, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat diduga merusak salah satu situs sakral bersejarah masyarakat adat setempat dengan melakukan pembukaan jalan untuk logging dan penebangan kayu.

Tokoh pemuda adat Kuri, Sander Werbete menyatakan salah satu situs sejarah warga Kuri yang dinamakan 'kabung fefrase' atau telaga awan, telah hancur, diduga akibat kegiatan perusahaan kayu yang beroperasi.

"PT WS adalah perusahaan kayu yang beroperasi di wilayah adat kami sedang membuka jalan logging dan melakukan aktifitas penebangan kayu pada 14 Mei 2022 di sekitar kawasan sakral tersebut," ujar Sander dalam siaran pers, dikutip dari Antara, Kamis (19/5/2022).

Kabung fefrase atau telaga awan oleh masyarakat adat Kuri, diyakini sebagai tempat sakral dan bersejarah dimana terdapat satu rumpun sagu di tengah-tengah telaga ini.

"Kabung fefrase secara turun-temurun, sejak nenek moyang diyakini sebagai telaga sakral karena dapat berpindah tempat dan sulit ditemukan, oleh karena itu telaga tersebut memiliki nilai kearifan lokal yang masih terjaga sampai saat ini," jelas dia.

Selain itu, menyikapi kerusakan kawasan sakral tersebut, pada Senin (16/5/2022), komunitas masyarakat adat Kuri melakukan aksi pemalangan jalan logging milik PT WS menuju tempat sakral masyarakat adat ini.

"Kami memalang jalur logging, dan meminta pihak perusahaan (PT.WS) bertanggung jawab, karena perusahaan ini telah melanggar kesepakatan awal terkait perlindungan kawasan Nilai Konservasi Tinggi (NKT)," ungkap dia.

Komunitas masyarakat adat Kuri juga mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat bertanggung jawab melakukan evaluasi terhadap kinerja PT WS yang telah melanggar komitmen perlindungan kawasan NKT.

"Secara aturan, ada hak-hak masyarakat adat yang diduga digelapkan oleh Dinas Kehutanan bersama PT WS, sehingga persoalan ini harus segera diselesaikan dengan mempertemukan para pihak bersama kami masyarakat adat Kuri," terang Sander.

Sementara, perwakilan Perempuan adat Kuri asal Kampung Wagen (areal penebangan PT. WS) Magdalena Riensawa menambahkan aktivitas penambangan hutan oleh PT WS turut mengancam fungsi hidrologis dan ekosistem sekitar areal tebangan.

"Kami kesulitan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari, karena air sungai yang dulunya jernih kini berubah warnanya menjadi coklat. Bahkan untuk memancing ikan di sungai pun kami tak pernah dapatkan hasil sejak perusahaan ini beraktivitas," jelas Magdalena.

Selanjutnya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Hendrik Runaweri yang dikonfirmasi, menyampaikan hingga saat ini kantornya belum menerima laporan pengaduan kerusakan kawasan NKT dari masyarakat.

Runaweri menjelaskan bahwa jika perusahaan pemegangnya izin penebangan hutan melanggar perjanjian yang sebelumnya disepakati bersama masyarakat, maka masyarakat bisa ajukan keberatan kepada perusahaan terkait.

"Sesuai peraturan yang berlaku saat ini, hal itu menjadi tanggung jawab perusahaan. Sehingga masyarakat silakan ajukan keberatan kepada perusahaan. Jika tidak dapat diselesaikan maka kedua belah pihak bisa ajukan ke Dinas untuk dimediasi," ucap Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Hendrik Runaweri.

Seperti diketahui, PT WS (SWS Group) adalah sebuah unit perusahaan di sektor kehutanan di Dusner, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat.

PT WS mengantongi IUPHHK dengan SK. HPH No.SK.33/Menhut-II/2013 tertanggal 15 Januari 2013 dengan luas konsesi 130.755 Ha.

BACA JUGA:  Syarief Hasan Dukung Jenderal Andika Perkasa Bantai KKB Papua

Perusahaan ini beroperasi di bekas lokasi konsesi HPH PT. Wapoga Mutiara Timber Unit-I Teluk Wondama.(Ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya