IPW Desak Jenderal Listyo Bergerak, Soroti AKBP Raden Brotoseno

IPW Desak Jenderal Listyo Bergerak, Soroti AKBP Raden Brotoseno - GenPI.co
IPW desak Jenderal Listyo bergerak dengan soroti AKBP Raden Brotoseno. Foto: Dok pribadi for JPNN.com

GenPI.co - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti polemik kabar mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno aktif kembali menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Dia mengatakan jika kabar itu benar adanya tentu Polri cukup jelas melanggar aturan yang ada.

Sebab, anggota Polri yg sudah diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 21 ayat 3  huruf a Perkap No. 14 tahun 2011.

BACA JUGA:  Soal Perselingkuhan Briptu A, IPW: Tidak Mencemarkan Institusi

Pasal itu tentang kode etik kepolisian negara Republik Indonesia akan dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

"Kalau benar diaktifkan kembali bertugas, institusi polri telah melanggar aturan Perkap No. 14 Tahun 2011," ujar dia kepada GenPI.co, Senin (30/5/2022).

BACA JUGA:  IPW Desak Kapolda Kaltara Usut Tuntas Tambang Emas Briptu HSB

Dia menerangkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo harus bergerak untuk memberikan kejelasan terkait kabar itu.

"IPW mendesak agar Kapolri menjelaskan alasan pengaktifikan kembali Brotoseno sebagai Penyidik Bareskrim," jelasnya.

BACA JUGA:  Kasus Briptu Hsb Berbuntut Panjang, IPW Mendesak Kapolri Listyo

Sugeng juga menegaskan persoalan itu bisa merusak kinerja Polri terkait kasus tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya