Bareskrim Hentikan Kasus Perusahaan Properti Karena Perdata

Bareskrim Hentikan Kasus Perusahaan Properti Karena Perdata - GenPI.co
Kuasa hukum terlapor Adek Erfil Manurung di Bareskrim Polri. FOTO: GenPI

GenPI.co - Bareskrim Polri menghentikan kasus laporan terhadap PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dan PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) berdasarkan hasil gelar perkara.

Dari gelar perkara peristiwa merupakan ranah perdata sehingga kasusnya tidak bisa dilanjutkan karena sudah menempuh keperdataan melalui putusan Homologasi No. 76/PD.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jkt.Pst.

Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum dari PT MPIP dan PT MPIS, Adek Erfil Manurung, Surya Simbolon dan Hilmi F Ali kepada awak media di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (12/7).

BACA JUGA:  Cerita Satpam, Dikira Suara Petasan di Rumah Jenderal Ferdy Sambo

Penjelelasan Adek Manurung disampaikan usai mengikuti gelar perkara yang dihadiri oleh pelapor, yakni Ronny Sumenep, Verawaty Sanjaya dan Maria Jene beserta kuasa hukumnya, Alvin Lim dan tim.

Adek Manurung mengatakan ada keinginan dari salah satu pelapor, yakni Maria Jene yang memilih opsi untuk dilakukannya pembayaran berdasarkan putusan Homologasi.

BACA JUGA:  Kasus Pelecehan Istri Jenderal Ferdy Sambo Sampai ke Jokowi

Namun, dua pelapor lainnya, yakni Verawaty Sanjaya dan Ronny Sumenep yang merupakan pasangan suami istri, lebih memilih dilakukannya proses hukum pidana.

"Pasangan suami istri ini menginginkan Pak Raja Sapta Oktohari untuk dipenjara ketimbang uangnya kembali," kata Adek.

BACA JUGA:  Detik-detik Istri Jenderal Ferdy Sambo Teriak

Padahal, lanjut Adek, fakta pada saat dilakukannya gelar tersebut, Raja Sapta Oktohari tidak mengenal keduanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya