BP2MI: 95 Persen TKI Ilegal adalah Korban Perdagangan Manusia

BP2MI: 95 Persen TKI Ilegal adalah Korban Perdagangan Manusia - GenPI.co
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Foto: Ferry Budi/GenPI.co

GenPI.co - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat, dari 81 ribu TKI yang dideportasi dari negara-negara penempatan, sekitar 95 persennya merupakan korban perdagangan manusia.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan dalam 2 tahun kepemimpinannya hampir 1.500 WNI yang kembali ke Tanah Air dalam keadaan meninggal atau sudah berupa peti jenazah.

"Sebanyak 3.200 orang sakit, cacat secara fisik, depresi, dan hilang ingatan," ujarnya dalam acara puncak Migrant Day 2022 di Thamrin 10, Jakarta Pusat, Minggu (18/12).

BACA JUGA:  Airlangga: Pekerja Migran Bisa Manfaatkan KUR Buat Wirausaha

Sementara itu, Benny mengungkapkan ada sekitar 81.000 WNI yang dideportasi dari negara-negara penempatan.

"Sebanyak 95 persennya merupakan korban perdagangan orang. Mereka yang dahulunya berangkat secara tidak resmi," ungkapnya.

BACA JUGA:  Seratusan Imigran Rohingya Terdampar di Aceh, Mohon Doanya

Menurut Benny, fenomena tersebut merupakan gambaran yang menyakitkan. 

Dia berpendapat negara tidak boleh berdiam diri dan kalah dari human trafficking.

BACA JUGA:  Polisi Beber Kronologi Penyeludupan Pekerja Migran Ilegal

"Negara harus hadir dan kami ingin hukum mulai bekerja untuk memerangi mereka," kata Benny.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya