Lecehkan 7 Anak di Karawaci, Guru Agama Ditahan Polresto Tangerang

Lecehkan 7 Anak di Karawaci, Guru Agama Ditahan Polresto Tangerang - GenPI.co
Seorang guru agama di Karawaci ditahan oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah dituduh melecehkan tujuh anak berusia 8-10 tahun. (foto: Antara)

GenPI.co - Seorang guru agama berinisial M di Koang Jaya Karawaci ditahan oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah dituduh melecehkan tujuh anak berusia 8-10 tahun.

Kasus pelecehan tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh Kombes Pol Zain Dwi Nugroho selaku Kapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (9/2).

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, semua berawal dari adanya laporan orang tua korban pada tanggal 15 Januari 2023.

BACA JUGA:  Kemlu Turun Tangan soal WNI Ditahan di Makkah karena Dugaan Pelecehan

Setelah itu, Polres Metro Tangerang melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus pelecehan tersebut.

Diketahui, kasus pelecehan tersebut ternyata sudah terjadi sejak bulan Desember 2022 hingga Januari 2023.

BACA JUGA:  Ditangkap karena Dugaan Kasus Pelecehan, Dani Alves: Demi Tuhan

"Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung Zain, pelaku mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban.

BACA JUGA:  Coreng Wajah Megawati, Kader PDIP Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Tak sampai di situ, pelaku juga meraba bagian dada dan paha korban yang masih di bawah umur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya