TNGGP Sanksi 6 Pendaki Nyalakan Bom Asap di Puncak Gunung Gede

TNGGP Sanksi 6 Pendaki Nyalakan Bom Asap di Puncak Gunung Gede - GenPI.co
Enam pendaki yang menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede, Jawa Barat mendapatkan sanksi larangan mendapi selama tiga tahun. (Foto: ANTARA/istimewa).

GenPI.co - Enam pendaki yang menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede, Jawa Barat mendapatkan sanksi larangan mendapi selama tiga tahun di seluruh gunung yang ada di Indonesia.

Humas Balai Besar TNGGP Agus Deni mengatakan enam pendaki tersebut mendatangi kantor TNGGP di Cianjur dan menyampaikan permintaan maaf.

Mereka mengakui menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede hanya untuk membuat konten video pada Februari lalu.

BACA JUGA:  Gawat, Ada Peningkatan Gempa Tektonik Lokal di Gunung Gede, Semua Warga Waspadalah!

“Mereka menyatakan menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (8/4).

Agus menyampaikan pihaknya memberikan sanksi kepada mereka dengan larangan tidak bisa mendaki gunung di Indonesia selama tiga tahun.

BACA JUGA:  Tempat Ngopi Asyik di Bogor, Bisa Lihat Gunung Gede Pangrango!

“Untuk memberikan efek jera, dan supaya bisa menjadi contoh untuk pendaki lainnya agar tak melakukan pelanggaran,” tuturnya.

Agus mengatakan sanksi tersebut akan disampaikan ke taman nasional lainnya yang ada di Indonesia.

BACA JUGA:  Pendakian Ilegal Marak di Gunung Gede Pangrango

“Pelanggar nanti tidak akan bisa mendaki gunung mana pun,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya