Polisi Syariat Aceh Gerebek Toko Jejaring Jual Nasi saat Siang Hari

Polisi Syariat Aceh Gerebek Toko Jejaring Jual Nasi saat Siang Hari - GenPI.co
Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menggerebek sebuah toko jejaring karena menjual nasi saat siang hari pada Ramadan ini. (Foto: ANTARA/HO/Satpol PP/WH Banda Aceh)

GenPI.co - Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menggerebek sebuah toko jejaring karena menjual nasi saat siang hari pada Ramadan ini.

Danki WH Ustad Vadhly Aceh mengatakan pihaknya melakukan penggerebekan setelah ada laporan mengenai aktivitas menjual nasi di toko jejaring tersebut.

Selanjutnya petugas intelijen melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Setelah dipastikan kebenarannya, langsung dilakukan penggerebekan pada Minggu (9/4) siang.

BACA JUGA:  16 Murid Jadi Korban Tindak Asusila Guru Agama di Aceh Utara

“Ada nasi putih dan ayam goreng yang dijual secara terang-terangan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (11/4).

Sejumlah barang bukti berupa nasi, ayam goreng dan alat-alat memasak kemudian langsung dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

BACA JUGA:  Mobil Pengangkut BBM Ilegal Hangus Terbakar di Lhokseumawe Aceh

Vadhly mengungkapkan pihaknya telah melayangkan pemanggilan terhadap orang yang bertanggung jawab terkait masalah ini.

Dia menyatakan alat-alat memasak akan dikembalikan petugas setelah ada perjanjian penanggung jawab tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

BACA JUGA:  Bawa Ganja ke Pulau Lombok, Perempuan Asal Aceh Ditangkap Polisi

“Kami akan kembalikan alat-alat masak setelah ada kesepakatan,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya