Pastikan THR Cair H-7, Kemnaker Gencar Lakukan Sidak ke Perusahaan

Pastikan THR Cair H-7, Kemnaker Gencar Lakukan Sidak ke Perusahaan - GenPI.co
Ilustrasi THR. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

GenPI.co - Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 dipastikan harus segera dibayarkan ke semua karyawan selambat-lambatnya H-7 Hari Raya Idulfitri. Memastikan hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) gencar menggelar inspeksi mendadak (Sidak).

Sidak dilakukan ke beberapa perusahaan di wilayah DKI Jakarta di antaranya meliputi PT Dawee Printing Indonesia di Bekasi serta Mitra 10 Percetakan Negara dan PT Dunkindo Lestari di Jakarta Pusat pada Sabtu (15/4).

“Sidak dilakukan untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan 2023 sesuai dengan regulasi,” ujar Haiyani Rumondang Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker dikutip ANTARA, Jakarta (15/4).

BACA JUGA:  THR ASN PPPK Sudah Cair Tanpa Potongan, Dewan Pembina (FHNK2I): Terima Kasih, Pak Presiden Jokowi

THR Keagamaan 2023 , lanjut Haiyani harus diberikan sesuai regulasi yakni dibayarkan kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Sementara dari hasil sidak yang dilakukan, Tim Pengawas Ketenagakerjaan menemukan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sudah membayarkan THR kepada para pekerjanya.

BACA JUGA:  Kepala BNN Tasikmalaya Diperiksa Karena Dugaan Minta Bantuan THR

"Ada yang dibayar hari ini, ada yang dibayar kemarin, bahkan sudah ada yang dibayar pada tanggal 10 (April) yang lalu. Itu semua sudah sesuai dengan ketentuan THR," ujar Haiyani.

Ia mengatakan hari ini Sabtu (15/4) merupakan hari terakhir pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerjanya mengingat berdasarkan penanggalan kalender nasional Idul Fitri 2023 jatuh pada 22 April.

BACA JUGA:  Pemprov Banten Siap Gelontorkan THR dan Tukin, Bikin ASN dan Honorer Semringah

Haiyani pun mengimbau perusahaan-perusahaan yang belum membayar THR untuk segera membayarnya sesuai regulasi yang berlaku.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya