GenPI.co - Sebanyak lima polisi dipecat Polda Kalimantan Timur, karena mangkir dari tugas dan penyalahgunaan narkoba.
Lima polisi tersebut merupakan personel Polres Kutai Barat. Mereka yakni Bripka DW, Brigpol MH, Brigadir Polisi Satu EA dan OP, serta Bripda AMP.
Karo SDM Polda Kaltim Kombes Pol Ari Wibowo mengatakan tindakan pemecatan itu dilakukan untuk menjaga Marwah Polri.
BACA JUGA: Warga Lokal Ikut Kelola HPK IKN Nusantara, Gaji UMK Provinsi Kaltim
Menurutnya, tidak ada toleransi bagi personel polisi yang diketahui terlibat narkoba. Sebab hal itu sudah diingatkan berkali-kali.
“Termasuk juga yang meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa keterangan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (10/5).
BACA JUGA: Elektabilitas Ganjar Pranowo Unggul di Sumut dan Kaltim
Pemecatan terhadap lima anggota polisi tersebut juga telah melalui proses yang panjang dan terbukti melanggar kode etik Polri.
Kapolda telah mengeluarkan SK tertanggal 15 Maret 2023 mengenai PTDH terhadap lima anggota polisi itu.
BACA JUGA: Gubernur Kaltim Isran Noor Bikin Tenaga Honorer Bahagia, Solusinya Patut Ditiru
Ari mengungkapkan PTDH terhadap anggota Polri merupakan hal yang memprihatinkan. Polisi, menurutnya harus bisa mengendalikan diri, mengabdi ke warga sekaligus penegak hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News