Telepon Seluler Napi Lapas Nyomplong Sukabumi Dimusnahkan

Telepon Seluler Napi Lapas Nyomplong Sukabumi Dimusnahkan - GenPI.co
Petugas Lapas Kelas IIB Nyomplong Kota Sukabumi, Jabar memusnahkan ratusan barang terlarang hasil penggeledahan kamar warga binaan. (Foto: ANTARA/Aditya Rohman)

GenPI.co - Puluhan telepon seluler milik para warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nyomplong Kota Sukabumi, Jawa Barat, dimusnahkan.

Telepon seluler ini ditemukan petugas saat razia dan penggeledahan kamar para narapidana.

Kepala Lapas Kelas IIB Nyomplong Kota Sukabumi Gatot Harisaputro mengatakan pemusnahan barang terlarang ini adalah komitmennya dalam memberantas barang-barang yang terlarang masuk ke dalam lapas.

BACA JUGA:  Diduga Jadi Pabrik Narkoba, Vila di Bali Digerebek dan 3 WNA Ditangkap

"Puluhan telepon seluler yang merupakan barang terlarang dimiliki warga binaan ini kami temukan selama periode April 2023 hingga April 2024," kata dia, dikutip Kamis (9/5).

Barang yang dimusnahkan ini adalah 29 telepon seluler, 26 power bank, 2 baterai telepon seluler, 62 kabel data , 52 headset, 41 charger, dan 636 barang terlarang lain.

BACA JUGA:  16 Narapidana Korupsi dan 26 Napiter Bebas Setelah Mendapat Remisi

"Barang terlarang ini kami musnahkan dengan cara dibakar dan barang yang tidak dapat dibakar dimusnahkan dengan cara direndam menggunakan air garam," papar dia.

Gatot menyebut warga binaan yang kedapatan menggunakan barang-barang terlarang ditindak dengan hukuman disiplin sesuai dengan tingkatannya.

BACA JUGA:  23 Narapidana Koruptor Bebas Bersyarat, Nih Daftar Namanya

Di sisi lain, pihaknya melakukan razia atau penggeledahan rutin untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya