Gaji Menterinya Jokowi, Lebih Kecil dari Anggota DPR? Lihat Nih…

Gaji Menterinya Jokowi, Lebih Kecil dari Anggota DPR? Lihat Nih… - GenPI.co
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) dan Wapres Ma'ruf Amin (kanan) memperkenalkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (ANTARA/Wahyu Putro/foc/pri)

GenPI.co - Gaji pokok para menteri, sesuai yang diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 68 tahun 2001, adalah sebesar Rp5.040.000.

Namun, para menteri dapat tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan, sehingga kalau ditotal, menteri menerima penghasilan Rp18.648.000 per bulan.

Tapi, jumlah di atas belum termasuk dana operasional, tunjangan kinerja, protokoler, dan dana taktis yang jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp100 hingga Rp150 juta.

BACA JUGA: Catur Politik, Prabowo dan Luhut Jadi Benteng Pemerintahan Jokowi

Bukan cuma itu, ada fasilitas lain yang diberikan untuk para menteri, seperti rumah dan kendaraan dinas serta jaminan kesehatan.

Sementara besaran gaji anggota DPR dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tertulis gaji pokok anggota DPR bernilai Rp4.200.000.

Ada beragam tunjangan yang didapatkan, antara lain tunjangan istri sebesar Rp420.000, tunjangan anak sebesar Rp168.000, uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000, tunjangan jabatan sebesar Rp9.700.000, tunjangan beras sebesar Rp198.000, dan tunjangan PPH sebesar Rp1.729.608.

BACA JUGA: Din Syamsuddin Masuk Daftar 119 Teroris Dunia? Intelijen Jahat…

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya