Mendikbud Nilai Sistem Zonasi PPDB Lebih Adil, Ini Penjelasannya

Mendikbud Nilai Sistem Zonasi PPDB Lebih Adil, Ini Penjelasannya - GenPI.co
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menilai jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) memberikan akses berkeadilan (foto: Antara)

GenPI.co— Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menilai jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) memberikan akses berkeadilan tanpa melihat latar belakang kemampuan atau perbedaan status sosial ekonomi siswa.

"Kewajiban pemerintah dan sekolah adalah memastikan semua anak mendapat pendidikan dengan memperhatikan anak harus masuk ke sekolah terdekat dari rumahnya," ujar Mendikbud, Rabu (19/6).

Baca juga:

Penerimaan Siswa Baru, Ini Cara Pendaftaran PPDB Online Jakarta

PPDB Jalur Prestasi SMP Jakarta Dibuka hingga 19 Juni 2019

Ia mengemukakan pada dasarnya setiap siswa memiliki hak yang sama dalam pendidikan. Oleh karena itu, katanya, tidak boleh ada diskriminasi, hak ekslusif, kompetisi yang berlebihan untuk mendapatkan layanan pemerintah.

Dia menambahkan apabila seorang anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu tidak mendapat sekolah di dalam zonanya, mereka akan berpotensi putus sekolah karena kendala biaya.

Ia bercerita tentang seorang peserta didik dengan latar belakang keluarga tidak mampu yang terpaksa harus bersekolah di tempat yang jaraknya mencapai 15 kilometer dari rumah.  Anak itu harus berangkat pukul 05.30 dan baru sampai ke rumah pukul 18.30 setiap harinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya