Sri Mulyani Sampaikan Kabar Baik Soal Kripto, Semua Pasti Senang

Sri Mulyani Sampaikan Kabar Baik Soal Kripto, Semua Pasti Senang - GenPI.co
Menteri Keuangan Sri Mulyani sampaikan kabar baik. FOTO: Antara

GenPI.co - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sampaikan kabar baik terkait soal pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 126,75 miliar per Agustus 2022.

"Pajak atas komoditas kripto ini berlaku pada 1 Mei 2022, yang mulai dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Juni 2022," ujar Menkeu dalam Konferensi Pers APBN KiTa secara daring di Jakarta, Senin (26/9).

Sri Mulyani mengatakan, pajak kripto tersebut terdiri dari pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri senilai Rp60,76 miliar,

BACA JUGA:  Prabowo Tanggapi Isu Duet dengan Jokowi, Semua Bisa Terjadi

Lalu, PPN dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan sebesar Rp 65,99 miliar.

Selain pajak kripto, perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech) juga turut dikenakan pajak mulai 1 Mei 2022, yang mulai dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Juni 2022.

BACA JUGA:  Survei CSIS, Partai Golkar Makin Disukai Anak Muda

Pajak fintech tersebut meliputi PPh pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan badan usaha tetap dalam negeri Rp 74,44 miliar.

Serta PPh pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) dan badan usaha tetap luar negeri Rp32,81 miliar.

BACA JUGA:  Tiga Mahasiswa Ini Kembangkan Motor Listrik, Modelnya Keren Habis

Menkeu melanjutkan, terdapat pula pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang realisasinya mencapai Rp8,17 triliun selama Juli 2020 sampai Agustus 2022, dengan total PMSE sebanyak 127.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya