5 Fakta tentang Ganja, Jenis Narkoba yang Menjerat Jefri Nichol

5 Fakta tentang Ganja, Jenis Narkoba yang Menjerat Jefri Nichol - GenPI.co
DI Indonesia, Ganja merupakan narkotika golongan 1(Foto: Elements Envato)

GenPI.co - Aktor muda Jefri Nichol terpaksa berurusan dengan polisi akibat dugaan kepemilikan ganja seberat 6,1 gram. Jefri ditangkap setelah polisi menemukan barang haram tersebut di kediamannya, Senin (22/7) malam.

Ganja sendiri merupakan salah satu jenis narkoba yang paling populer disalahgunakan oleh banyak publik figur. Lalu apa yang membuat narkoba jenis ini diminati? Berikut beberapa fakta tentang ganja, yang GenPI.co rangkum dari berbagai sumber.

Narkotika golongan 1

Ganja termasuk sebagai narkotika golongan 1 berdasarkan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Artinya, ganja ini tidak boleh digunakan, bahkan untuk keperluan medis di Indonesia. Meski demikian, ganja bisa digunakan dalam jumlah terbatas untuk keperluan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Memberi Efek Rileks dan Halusinasi

Ganja merupakan zat yang diolah dari tanaman Cannabis sativa. Zat delta 9-tetrahydrocannabinol (THC) yang terkandung dalam tanaman tersebut memberikan efek memabukkan, membuat rileks dan dalam kadar berlebih memicu halusinasi.

Baca juga: 

Bukan Ganja Seperti Jefri Nichol, Ini 5 Makanan Bikin Bahagia 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya