Ketua MPU Aceh Barat Setuju Poligami Dilegalkan

Ketua MPU Aceh Barat Setuju Poligami Dilegalkan - GenPI.co
Ilustrasi poligami (Foto: iStock)

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian mengatakan, pihaknya setuju dengan rencana Pemerintah Aceh untuk melegalkan poligami bagi masyarakat di daerah itu.

"Poligami ini secara hukum Agama Islam memang sah (legal), akan tetapi selama ini belum diterapkan dalam aturan daerah. Jika aturan ini jadi diterapkan, kita (ulama) sangat mendukung," kata Teungku Abdurrani Adian, Sabtu  (6/7)di Meulaboh.

Menurutnya, yang terjadi selama ini adalah nikah siri di kalangan masyarakat. Hal tersebut dianggap merugikan kaum perempuan.

Baca juga:

Gubernur dan Wagub Riau Terima Gelar dari Lembaga Adat Melayu 

Baiq Nuril, dari Vonis Bersalah Hingga Pengajuan Amnesti 

 “Qanun poligami merupakan solusi terbaik dalam kehidupan masyarakat di Aceh, khususnya bagi kehidupan rumah tangga. Tidak ada pihak yang dirugikan karena punya  status yang jelas dalam perkawinan dan diakui oleh negara maupun agama,” katanya.

Teungku Abdurrani juga berpendapat, apabila aturan ini tidak dilegalkan, dikhawatirkan akan bermunculan kadi (penghulu) liar di sejumlah daerah di Aceh. Sebab, poligami itu tetap akan dilaksanakan oleh masyarakat yang menginginkan untuk memiliki isteri lebih dari satu orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya