Keluar dari WHO, AS Wajib Bayar Rp 2,8 Triliun

Keluar dari WHO, AS Wajib Bayar Rp 2,8 Triliun - GenPI.co
Presiden AS Donald Trump. Foto: Antara

GenPI.co - Amerika Serikat resmi keluar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun depan. Sebelum keluar, AS wajib melunasi kontribusinya terlebih dahulu sebesar USD 200 juta dolar atau sekitar Rp 2,88 triliun. 

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump telah mengumumkan rencana keluar dari WHO sejak bulan lalu. Namun, ia harus menyampaikan pemberitahuan ke badan kesehatan dunia itu satu tahun sebelum resmi keluar. 

BACA JUGA: Wabah Covid-19 Masih akan Terjadi Hingga April 2021

Pengumuman itu disampaikan setelah PBB menerima surat keputusan dari Presiden AS Donald Trump yang menuduh WHO terlalu bergantung pada China selama pandemi COVID-19.

Setelah menjadi anggota selama 70 tahun, AS memutuskan keluar dari WHO mengingat ketegangan yang kian memuncak antara negara itu dan China karena virus corona,

WHO menyangkal tudingan Trump yang menyebut WHO mendukung upaya "disinformasi" China terhadap keberadaan wabah.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat AS Nancy Pelosi menyebut keputusan Trump mengeluarkan AS dari WHO sebagai langkah yang tidak masuk akal. Padahal WHO menjadi garda terdepan yang mengatur koordinasi penanggulangan covid-19 dunia.

"Dengan jutaan jiwa dalam bahaya, Presiden justru membahayakan upaya komunitas intenasional menanggulangi virus," kata Pelosi, salah satu petinggi Partai Demokrat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya