Jangan Panik Lupa EFIN, Ini Solusinya

Jangan Panik Lupa EFIN, Ini Solusinya - GenPI.co
Direktorat Jenderal Pajak. (dok)

Saat batas waktu pajak yang sebentar lagi habis dan lupa nomor Electronic Filling Identification Number (EFIN), jangan dulu panik karena ada berbagai solusi. EFIN sendiri hanya bisa diterbitkan sekali untuk setiap wajib pajak pada saat pendaftaran e-Filling DJP Online pertama, Karena itulah akhirnya tidak sedikit Wajib Pajak yang lupa EFIN pajak atau kehilangan catatannya. 

EFIN berfungsi sebagai salah satu bentuk autentikasi agar setiap transaksi pajak online bisa  transkrip sehingga keamanannya terjamin. Namun langkah awalnya adalah EFIN harus segera di aktivasi diaplikasi pajak. 

Tetapi jika kamu lupa kalau EFIN tersebut belum didaftarkan ke aplikasi pajak selama lebih dari 30 hari maka ada beberapa solusi yang harus Anda lakukan seperti dilansir dari pajakonline.com.

Baca juga: Sri Mulyani Ingatkan Masyarakat Lapor SPT

Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Hal yang pertama harus dilakukan adalah dengan mengunjungi KPP terdekat, kemudian ambil nomor antrean khusus untuk layanan EFIN dan bawa serta KTP dan NPWP mu untuk mengisi kembali formulir EFIN secara tertulis agar memudahkan petugas pajak mendapatkan EFIN anda kembali. Prosesnya tak lama kok hanya memakan waktu 1 jam saja.

Chat melalui pajak.go.id atau mention @kring_pajak

Jika kamu lupa EFIN pajak, kamu bisa mengunjungi laman situs pajak.go.id dan siapkan identitas diri serta NPWP dan pada halaman sebelah kanan bawah website, di sana akan muncul logo “chat pajak” nanti petugas layanan akan otomatis terhubung dengan fitur chat tersebut dan beritahu terkait EFIN yang lupa. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya