GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan terpidana Yaya Purnomo.
Barang lelang tersebut melalui perantara KPKNL Jakarta III.
Acara lelang tersebut akan dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding).
BACA JUGA: Pembangun Pasar Induk Jodoh Batam Masih dalam Proses Lelang
Pelelangan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77 /Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2019.
"Hari Kamis, 10 Maret 2022. Jenis penawaran closed binding, batas akhir penawaran hingga 10.45 WIB," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Rabu (2/3/2022).
BACA JUGA: Lelang Tender Sirkuit Formula E Gagal, Begini Respons Wagub Riza
Dia menambahkan lelang ini akan dilangsungkan di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat.
"Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran," jelasnya.
BACA JUGA: Juragan99 Menang Lelang Jam Rolex Untuk Bangun Masjid
Ali juga membeberkan barang rampasan yang menjadi objek lelang, yakni 1 dompet hitam bercorak kupu-kupu berisi 24 buah logam mulia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News