GenPI.co - Pakar komunikasi dan politik Emrus Sihombing angkat bicara soal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Seperti diketahui, IKN resmi pindah ke Kalimantan Timur setelah DPR RI meresmikan RUU IKN menjadi UU dalam sidang paripurna.
Menurut Emrus, pemindahan IKN tidak perlu menunggu pandemi Covid-19 berakhir.
BACA JUGA: IKN Akan Ubah Pandangan Jawa Sentris di Pemerintahan Indonesia
"Pemindahan IKN tidak harus menunggu selesai Covid-19," ujar Emrus kepada GenPI.co, Minggu (6/3).
Tentu bukan tanpa alasan Emrus menyebut bahwa pemindahan IKN tak perlu menunggu Covid-19 selesai.
BACA JUGA: Pengamat Kuak Solusi Keberhasilan IKN Baru di Kalimantan, Tegas
Sebab, menurut Emrus, hingga saat ini tidak ada yang tahu kapan Covid-19 akan selesai.
"Sampai sekarang ini tidak ada jaminan Covid-19 akan selesai," kata Emrus.
BACA JUGA: Arief Poyuono Anggap IKN Baru Bisa Gagal, Pengamat Bilang Begini
Menurut Emrus, pandemi Covid-19 tak menjadi alasan untuk negara-negara lain untuk tidak melakukan pembangunan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News