Aziz Syamsuddin Dijebloskan ke Lapas Klas I Tangerang

Aziz Syamsuddin Dijebloskan ke Lapas Klas I Tangerang - GenPI.co
Aziz Syamsuddin saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. FOTO: Antara

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke lembaga pemasyarakatan Klas I Tangerang.

mantan politikus Golkar itu untuk menjalani vonis 3,5 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

"Jaksa eksekutor KPK Hendra Apriansyah pada Kamis (7/3) telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muhammad Azis Syamsuddin," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/3).

BACA JUGA:  Luhut Jadi Menko Paling Tajir, Harta Kekayaannya Bikin Silau

Azis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

"Untuk pidana denda yang dibebankan terhadap terpidana sebesar Rp250 juta tersebut, terpidana M. Azis Syamsudin telah lunas melakukan pembayaran melalui rekening bank penampungan KPK," ungkapnya.

BACA JUGA:  Pertanyaan Ferdinand Hutahaean Mengejutkan, Majelis Hakim Kaget

Jaksa eksekutor KPK, menurut Ali Fikri, akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan aset (asset recovery) perkara tindak pidana korupsi.

Azis Syamsuddin diketahui telah menjalani masa penahanan sejak 24 September 2021 setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Pengamat Bongkar Ucapan Mahfud MD, Jokowi Ikut Disebut

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin maupun KPK sama-sama tidak mengajukan banding terhadap vonis oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 17 Februari 2022. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya