Berkas Penyuap Kasus Korupsi di PPU Lengkap, KPK: Siap Eksekusi!

Berkas Penyuap Kasus Korupsi di PPU Lengkap, KPK: Siap Eksekusi! - GenPI.co
Berkas Penyuap Kasus Korupsi di PPU Lengkap, KPK: Siap Eksekusi!. (Foto: Panji/GenPI.co)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas  penyuap dalam kasus korupsi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur sudah lengkap.

Sebagaimana diketahui, tersangka dalam kasus tersebut adalah Achmad Zuhdi.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pelimpahan berkas dari tim penyidik lembaga antirasuah telah diserahkan kepada tim jaksa.

BACA JUGA:  KPK Diminta Kawal Program Pembangunan IKN

"Tim Jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari tim penyidik," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Jumat (11/2).

Ali juga mengatakan bahwa penahanan untuk tersangka Achmad Zuhdi tetap dilakukan oleh tim jaksa selama 20 hari.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Formula E, KPK Tegas, Nih Buktinya

"Terhitung dari 11 sampai 30 Maret 2022 di rumah tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur," tuturnya.

Ali juga menjelaskan bahwa tim jaksa KPK akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32, Ali Fikri Buka Suara

"Persidangan diagendakan di pengadilan tindak pidana korupsi pengadilan negeri Samarinda," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya