Bikin Gaduh, Luhut Pandjaitan Bisa Dijerat Pidana

Bikin Gaduh, Luhut Pandjaitan Bisa Dijerat Pidana - GenPI.co
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Pengamat hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah menilai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Pandjaitan bisa dijerat pidana.

Sebab, Luhut dianggap menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran soal penundaan pemilu 2024.

“Seperti kasus Ratna Sarumpaet menyebarkan kabar yang menimbulkan kegaduhan di tengah publik. Luhut juga bisa dipidanan," ujar Herdiansyah dalam diskusi virtual Forum Tebet dengan tema 'Menguak Motif di Balik Perpanjangan Masa Jabatan Presiden', Rabu (16/3).

BACA JUGA:  KPK Bakal Bongkar Korupsi Kardus Durian, Cak Imin Siap-siap

Namun, kata Herdiansyah, keberanian untuk melaporkan Luhut nampaknya belum ada lantaran memiliki kekuatan yang sulit untuk ditaklukkan.

"Tergantung bagaimana keberanian orang-orang yang merasa bahwa pernyataan Luhut harus dipertanggungjawabkan di ranah publik dan merugikan,” bebernya.

BACA JUGA:  Survei Capres, Ganjar Pranowo Unggul di Jawa Timur dan Lampung

Untuk itu, dia berharap PDIP sebagai partai Jokowi seharusnya berani melaporkan Luhut Panjaitan ke meja hijau.

"PDIP harus berani juga dong dengan Luhut. Misalnya, bagaimana kemudian kalau ada estimasi Apakah ada yang berani melaporkan Luhut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Luhut Pandjaitan mengklaim bahwa pemilih PDIP, Demokrat dan Gerindra menginginkan penundaan pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya